Headline

Anggota DPR RI Syauqie Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Img 20260127 Wa0029

 

PROBORNEO – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie, S. Hut, menyatakan dukungannya agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus memastikan institusi kepolisian bebas dari kepentingan politik praktis.

Syauqie menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat independensi institusi tersebut dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional.

Dengan konstruksi kelembagaan seperti itu, Polri dinilai dapat lebih fokus menjalankan fungsi utamanya tanpa intervensi politik.

“Polri harus tetap menjadi penjaga harkamtibmas. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri bisa lebih independen dan tidak terseret kepentingan politik tertentu,” ujar politisi PAN ini.

Sikap tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan delapan poin reformasi Polri sebagai pedoman pembenahan institusi kepolisian ke depan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa salah satu poin utama dalam reformasi tersebut menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian.

“Sebagaimana sudah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa dengar langsung, delapan poin reformasi Polri isinya sudah kami bacakan,” kata Habiburokhman usai rapat kerja.

Dalam poin pertama reformasi Polri disebutkan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syauqie berharap, reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR RI tersebut dapat semakin memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. (red)