Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit, Dorong Stabilitas Sektor Perkebunan

Gambar Whatsapp 2025 02 07 Pukul 17.18.42 73be1acf

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kalteng pada Rabu (5/2/2025) ini bertujuan untuk menetapkan harga jual yang adil bagi para pekebun serta menjaga stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp13.628,93 per kg dan harga inti sawit (PK) sebesar Rp10.881,36 per kg.

Sementara itu, indeks “K” yang digunakan masih mengacu pada periode I sebesar 91,58 persen. Harga ini berlaku untuk periode 16-31 Januari 2025.

Baca Juga:  Rawa Fest 2025: GenPI Palangka Raya Angkat Pesona Alam Sebangau dan Dorong Ekowisata Berkelanjutan

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri, mengungkapkan bahwa meskipun terjadi sedikit penurunan harga, secara keseluruhan harga TBS di Kalteng masih lebih baik dibandingkan dengan Provinsi Kalimantan Barat.

“Meskipun ada penurunan, namun secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita, Kalbar,” ujar Rizky.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak yang terlibat, baik pekebun maupun pelaku industri, untuk menjaga stabilitas harga sawit dengan memperkuat kerja sama dan komunikasi.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berupaya untuk terus memperkuat sinergisitas dengan pelaku industri dan petani, agar menjaga stabilitas harga ini,” tambahnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS sawit produksi pekebun mitra ditetapkan berdasarkan umur tanaman sebagai berikut, umur 3 tahun Rp2.376,73/kg, umur 4 tahun Rp2.593,86/kg, umur 5 tahun Rp2.802,73/kg.

Baca Juga:  Gubernur Kalteng Sambut Kedatangan Menhut Raja Juli Antoni

Kemudian umur 6 tahun Rp2.884,34/kg, umur 7 tahun Rp2.942,23/kg, umur 8 tahun Rp3.071,27/kg, umur 9 tahun Rp3.152,62/kg, dan umur 10-20 tahun Rp3.250,65/kg.

Setelah rapat penetapan harga selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aspek Perpajakan Koperasi Plasma.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Universitas Palangka Raya, Fitria Husnatarina, yang memberikan pemahaman kepada peserta terkait aspek perpajakan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan koperasi plasma.

Dengan adanya rapat ini, Pemprov Kalteng berharap harga TBS sawit tetap stabil dan mampu memberikan keuntungan yang layak bagi para pekebun.

Ke depan, pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga sawit guna memastikan kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah. (red)

Baca Juga:  Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa