Muara Teweh – Mengantisipasi bahaya bencana asap, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melarang pembakaran areal lahan pada Agustus 2026.
Instruksi kedinasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 yang ditujukan ke seluruh jajaran satuan kerja daerah.
Pertimbangan cuaca ekstrem dan status Siaga Darurat Karhutla menjadi latar belakang diterbitkannya maklumat larangan bagi warga dan korporasi.
Bupati Shalahuddin mengingatkan jajaran aparat pamong praja untuk aktif berpatroli memantau potensi timbulnya titik panas di pedesaan.
Penyampaian larangan ini wajib diteruskan secara berjenjang hingga ke level UPT, unit layanan Puskesmas, serta pengurus RT dan RW.
Penegakan hukum pidana lingkungan hidup akan diberlakukan secara tegas kepada siapa saja yang sengaja membakar lahan demi kepentingan pribadi.



