Muara Teweh – Kewaspadaan bencana asap ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui penetapan siaga darurat, Sabtu (15/8/2026).
Keputusan strategis tersebut termaktub dalam SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 yang disahkan pada 12 Agustus 2026.
Bupati H Shalahuddin menginstruksikan aparatur daerah hingga pemangku tingkat desa untuk bersiaga penuh mengawasi munculnya titik panas.
Ia meminta Masyarakat Peduli Api bersama relawan kebencanaan aktif berpatroli guna mencegah perambatan api sedini mungkin.
Pihak swasta dan warga dilarang keras menerapkan metode pembakaran lahan liar demi alasan pembukaan perkebunan baru.
Pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap individu maupun korporasi perusak kelestarian lingkungan hidup.



