Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat komitmen perlindungan ekologi melalui sosialisasi regulasi baru, Rabu (12/8/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Rudy Candra Utama membuka forum tersebut di Aula Kantor DLH.
Kegiatan ini membedah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup.
Regulasi pusat bertanggal 6 Juli 2026 tersebut secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Membacakan pesan Bupati H. Shalahuddin, Rudy mengingatkan ancaman krisis bumi meliputi perubahan iklim, pencemaran, serta degradasi hayati.
Penerapan sanksi administratif secara proporsional diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan mendongkrak kepatuhan para pelaku usaha.
Pemerintah daerah bersama DLH Provinsi Kalteng mendorong sinergi lintas pihak demi menjaga kelestarian alam di Barito Utara.



