Kalimantan Tengah

Lapas Perempuan Palangka Raya Kaji Usulan Hak Integrasi Warga Binaan

img 20261009 wa0003

PROBORNEO – Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya terus mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi, Kamis (8/10/2026).

Sidang tersebut merupakan tahapan penting untuk menelaah kelayakan warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi dengan tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan, tim melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek, termasuk perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, partisipasi dalam program pembinaan, serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Proses penelaahan dilakukan secara cermat agar setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan sesuai prosedur. Kesiapan warga binaan untuk kembali berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses reintegrasi sosial.

Baca Juga:  Salat Istisqa, Lapas Perempuan Palangka Raya Berdoa untuk Turunnya Hujan

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraeni, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.

“Dengan proses yang dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya berkomitmen mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemenuhan hak, serta reintegrasi sosial warga binaan,” pungkas Hani.

Selain membahas usulan hak integrasi, sidang tersebut juga menjadi sarana mengevaluasi perkembangan warga binaan selama menjalani program pembinaan.

Hasil pembahasan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut terhadap usulan yang diajukan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya berupaya memastikan proses pemenuhan hak berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung persiapan warga binaan agar dapat kembali ke lingkungan sosial secara bertanggung jawab. (red)

Baca Juga:  Lapas Perempuan Palangka Raya Deklarasi "Zero" Narkoba dan Ponsel Ilegal